Thursday, November 3, 2011

Bank

A. PENGERTIAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan rnenyalurkan dana dari atau kepada masyarakat, bank Juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan Iainnya kepada masyarakat.

B. JENIS DAN BENTUK BANK
Bank dapat digolongkan menurut kegiatannya, bentuk hukum, kepe­milikan, dan keorganisasian.
1. Bank Menurut Kegiatan
Menurut kegiatannya, bank terdiri atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.

a. Bank Sentral
Bank sentral yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalarn undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tugas dan Tugas Bank Indonesia
(UU. R.I. No. 23 tahun 1999)
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan rnelaksanakan kebijakan moneter.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Mengatur dan mengawasi bank.
Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum, dalarn bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kunangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.

b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dapat menghimpun dana dari masya­rakat dalarn bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan, memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat,
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat



2. Bank Menurut Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukum, bank terdiri atas bank yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, ataupun badan usaha perorangan.
3. Bank Menurut Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk mendirikan bank tersebut. Bank milik negara antara lain BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI.
b. Bank milik Swasta
Bank rnilik swasta adalah bank yang sumber swasta nasional atau swasta asing. misalnya, BCA, Niaga, Bank Lippo, Hongkong Bank, Standard Deutsche Bank.
c. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan koperasi, misalnya Bank Bukopin.
d. Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, misalnya Bank DKI, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, dan lain-lain.
e. Bank Syariah
Dalam pandangan Islam, uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Perbankan syariah didasarkan pada dua konsep utama yang digariskan dalam Islam, yaitu
1. Larangan atas penerapan bunga
2. Sebagai penggantinya dipakai sistem bagi hasil
Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur saja.
Dalam menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan nasabah, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengcua pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Selain hal di atas, bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya seperti surat kredit dan surat jaminan. Bank Syariah juga memberikan jasa bukan perbankan seperti trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Tiga Prinsip Bank Syariah
• Prinsip Mudharabah
Bank mernbenikan modal, para nasabah memberikan keahliannya sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
• Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
• Prinsip Musharakah
Baik bank maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
4. Bank Menurut Organisasinya
Menunut organisasinya, bank terdiri atas unit banking, branch bank dan correspondency banking.
• Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di daerah lainnya.
• Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di daerah lain.
Correspondency banking adalah bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor dan kegiatan pokoknya berada di luar negeri.

C. PRODUK PERBANKAN
Bank membeli dana dan masyarakat (kredit pasif) kemudian menjual kredit kepada masyarakat (kredit aktif). Selain itu, bank juga memberikan pelayanan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan lainnya.
1. Kredit Pasif
a. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro = giral).
b. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyim­panannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
e. Deposit on Call
Deposit on call adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito) tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu harus memberitahukannya kepada bank.
f. Deposito Automatic Roll Over
Deposito automatic roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.

2. Kredit aktif
a. Kredit Rekening Koran (R/K)
Bank memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
b. Kredit Reimburs
Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas permintaan A kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga barang kepada B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.
c. Kredit Aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.
d. Kredit Dokumenter
Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah), setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e. Kredit den gan Jaminan Surat-surat Berharga
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan selanjutnya lihat sub unit mengenai kredit).


3. Jasa-jasa Perbankan
Usaha pokok bank adalah membeli dana dan masyarakat kemudian tersebut kepada masyarakat. Untuk menunjang bank memberikan jasa-jasa (pelayanan) kepada seperti berikut. menjual kembali dana usaha pokok tersebut, masyarakat, antara lain.
a. Mengirim Uang (Transfer)
Pengiriman uang antar daerah dan antar negara dilaksanakan oleh bank atas permintaan masyarakat, misalnya dan Jakarta ke Makassar atau pengiriman uang dan Jakarta ke Roma (ltalia).
b. Mendiskonto
Bank menjamin surat-surat berharga yang dipenjualbelikan oleh masyarakat.
c. Melaksanakan Inkaso
Bank menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dan pihak lain.
d. Menyediakan Jaminan Bank (Garansi Bank)
Bank menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka bank akan membayar kerugian yang terjadi.
e. Menyewakan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Bank menyewakan kepada nasabahnya tempat penyimpanan barang­barang berharga. misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe deposit) yang disediakan oleh bank.
f. Menjamin Penempatan Surat-surat Berharga (Efek)
Bank menjamin ketersediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
g. Menerbitkan Kartu Kredit (Credit Card)
Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.
h. Mengeluarkan Cek Perjalanan
Bank menyediakan cek perjalanan (traveler’s cheque) kepada nasabah­nya, untuk memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.
i. Membeli atau Menjual Uang Asing
Bank melaksanakan kegiatan tukar-menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik) dan uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing dengan uang asing lainnya.
j. Menyediakan ATM
Bank menyediakan Iayanan ATM (automatic teller machine) untuk memudahkan nasabah mengambil uang tanpa harus datang dan antri di bank. Mesin ATM banyak dijumpai di tempat perbelanjaan.

D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiaya­an pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-­surat berharga, asuransi, dan leasing.

1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan Sejahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membeban­kan premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.

E. PERANAN MASYARAKAT DALAM MEMANFAATKAN PRODUK BANK
Transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak menggunakan jasa-jasa perbankan.
1. Alasan-alasan Pemanlaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lain
a. Hidup Hemat
Dengan menyimpan uang di bank dapat mengurangi/meng­hindari pembelian barang yang tidak bermanfaat.
b. Keamanan
Dengan menyimpan uang di bank dapat terhindar dari kehilangan atau perampokan, atau jika terjadi kebakaran rumah, uang tidak musnah terbakar,
c. Penghasilan
Dengan menyimpan uang di bank memperoleh imbal jasa yang
disebut bunga uang.
d. Membantu Program Pemerintah
Uang yang disimpan di bank dapat dipinjamkan kepada perusahaan untuk memperluas usahanya. Dengan demikian akan meningkatkan pro­duksi, sesuai dengan program pemerintah.
2. Pemanfaatan Produk Bank
a. Tabungan
Tabungan adalah penyimpanan uang di bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
b. Pengiriman
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dan satu daerah ke daerah lainnya. misalnya, seorang yang bersekolah jauh dan orang tuanya dapat memperoleh kiriman uang dan orang tuanya melalui bank. Dengan cara itu siswa tidak perlu mendatangi orang tuanya yang akan memerlukan biaya tinggi serta waktu yang lama.
c. Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa adalah pertanggungan dalam bidang pendidikan. Perusahaan asuransi akan menanggung biaya pendidikan siswa ke tingkat yang lebih tinggi jika orang tua siswa sejak awal telah mengasuransikan pendidikan anaknya.

No comments:

Post a Comment