A. PENGERTIAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatannya menghimpun dan rnenyalurkan dana dari atau kepada masyarakat, bank
Juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang keuangan Iainnya kepada
masyarakat.
B. JENIS DAN BENTUK
BANK
Bank dapat digolongkan menurut
kegiatannya, bentuk hukum, kepemilikan, dan keorganisasian.
1. Bank Menurut
Kegiatan
Menurut kegiatannya, bank terdiri atas
bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.
a. Bank Sentral
Bank sentral yang merupakan lembaga
negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalarn undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tugas dan Tugas Bank Indonesia
(UU. R.I. No. 23 tahun 1999)
Bank Indonesia sebagai bank sentral
mempunyai tugas sebagai berikut:
•
Menetapkan dan rnelaksanakan kebijakan moneter.
•
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
•
Mengatur dan mengawasi bank.
•
Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum,
dalarn bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang gubernur,
seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kunangnya empat orang atau
sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.
b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dapat
menghimpun dana dari masyarakat dalarn bentuk giro, deposito berjangka, dan
tabungan, memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang
keuangan kepada masyarakat,
c. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman
kepada masyarakat
2. Bank Menurut
Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukum, bank terdiri atas
bank yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, ataupun badan usaha perorangan.
3. Bank Menurut
Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat
dikelompokkan sebagai berikut.
a. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang
sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk mendirikan
bank tersebut. Bank milik negara antara lain BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI.
b. Bank milik Swasta
Bank rnilik swasta adalah bank yang
sumber swasta nasional atau swasta asing. misalnya, BCA, Niaga, Bank Lippo,
Hongkong Bank, Standard Deutsche Bank.
c. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya
berasal dan perkumpulan koperasi, misalnya Bank Bukopin.
d. Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah daerah adalah
bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah
tingkat I, misalnya Bank DKI, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, dan lain-lain.
e. Bank Syariah
Dalam pandangan Islam, uang itu sendiri
tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi.
Perbankan syariah didasarkan pada dua konsep utama yang digariskan dalam Islam,
yaitu
1. Larangan atas penerapan bunga
2. Sebagai penggantinya dipakai sistem
bagi hasil
Kedudukan bank syariah dalam
hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor. Sedangkan dalam
bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur
saja.
Dalam menjalankan pekerjaan yang
sesungguhnya antara bank syariah dengan nasabah, digunakan teknik dan metode
investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal
memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan
teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang
disetujui dengan mengcua pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh
usaha).
Selain hal di atas, bank syariah juga
bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya
seperti surat kredit dan surat jaminan. Bank Syariah juga memberikan jasa bukan
perbankan seperti trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Tiga Prinsip Bank Syariah
• Prinsip Mudharabah
Bank
mernbenikan modal, para nasabah memberikan keahliannya sedangkan laba dibagi
menurut rasio nisbah yang disetujui.
• Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu
komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada
mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua
belah pihak.
• Prinsip Musharakah
Baik bank maupun klien menjadi mitra
usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat
atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
4. Bank Menurut
Organisasinya
Menunut
organisasinya, bank terdiri atas unit banking, branch bank dan correspondency
banking.
•
Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu
organisasi dan tidak mempunyai cabang di daerah lainnya.
•
Branch banking adalah bank yang mempunyai
cabang-cabang di daerah lain.
•
Correspondency banking adalah bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan
dokumen ekspor atau impor dan kegiatan pokoknya berada di luar negeri.
C. PRODUK PERBANKAN
Bank membeli dana dan masyarakat
(kredit pasif) kemudian menjual kredit kepada masyarakat (kredit aktif). Selain
itu, bank juga memberikan pelayanan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang
keuangan lainnya.
1. Kredit Pasif
a. Giro
Giro adalah simpanan yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro = giral).
b. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito
berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
e. Deposit on Call
Deposit on call adalah
simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito) tidak
membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu harus
memberitahukannya kepada bank.
f. Deposito Automatic Roll Over
Deposito automatic
roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik
oleh deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit aktif
a. Kredit Rekening Koran (R/K)
Bank memberikan pinjaman kepada
langganan (nasabah) yang dapat diambil sebagian-sebagian sesuai dengan
kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah surat-surat berharga,
barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan penyerahan barang-barang
bergerak atau tidak bergerak.
b. Kredit Reimburs
Kredit reimburs (letter of credit) adalah
pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah
barang, dan yang membayar adalah bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang
dan B di Medan. Atas permintaan A kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga
barang kepada B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil
penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.
c. Kredit Aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang
diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat
diperdagangkan.
d. Kredit Dokumenter
Kredit dokumenter adalah pinjaman yang
diberikan kepada langganan (nasabah), setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang
tersebut.
e. Kredit den gan Jaminan
Surat-surat Berharga
Kredit dengan jaminan surat-surat
berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah) untuk
membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut
berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan selanjutnya lihat sub unit mengenai
kredit).
3. Jasa-jasa
Perbankan
Usaha pokok bank adalah membeli dana
dan masyarakat kemudian tersebut kepada masyarakat. Untuk menunjang bank
memberikan jasa-jasa (pelayanan) kepada seperti berikut. menjual kembali dana
usaha pokok tersebut, masyarakat, antara lain.
a. Mengirim Uang (Transfer)
Pengiriman uang antar daerah dan antar
negara dilaksanakan oleh bank atas permintaan masyarakat, misalnya dan Jakarta
ke Makassar atau pengiriman uang dan Jakarta ke Roma (ltalia).
b. Mendiskonto
Bank menjamin surat-surat berharga yang
dipenjualbelikan oleh masyarakat.
c. Melaksanakan Inkaso
Bank menagih wesel (surat utang) atas
nama nasabahnya dan pihak lain.
d. Menyediakan Jaminan Bank (Garansi
Bank)
Bank menjamin nasabahnya dalam
melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika nasabahnya tidak memenuhi
kewajibannya sesuai perjanjian, maka bank akan membayar kerugian yang terjadi.
e. Menyewakan Tempat Penyimpanan
Barang atau Surat Berharga
Bank menyewakan kepada nasabahnya
tempat penyimpanan barangbarang berharga. misalnya, surat-surat berharga yang
dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe deposit) yang disediakan
oleh bank.
f. Menjamin Penempatan Surat-surat
Berharga (Efek)
Bank menjamin ketersediaan dana bagi
perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat, walaupun saham tersebut
belum terjual di bursa efek.
g. Menerbitkan Kartu Kredit (Credit
Card)
Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah yang melakukan transaksi pembelian di sejumlah departement store atau
pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.
h. Mengeluarkan Cek Perjalanan
Bank menyediakan cek perjalanan (traveler’s
cheque) kepada nasabahnya, untuk memudahkan nasabah tersebut membiayai
transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.
i. Membeli atau Menjual Uang Asing
Bank melaksanakan kegiatan
tukar-menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik) dan uang rupiah
(domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing dengan uang
asing lainnya.
j. Menyediakan ATM
Bank menyediakan Iayanan ATM (automatic
teller machine) untuk memudahkan nasabah mengambil uang tanpa harus datang
dan antri di bank. Mesin ATM banyak dijumpai di tempat perbelanjaan.
D. LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang secara
Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat
guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiayaan
pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat
berharga, asuransi, dan leasing.
1. Lembaga Pembiayaan
Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga pembiayaan pembangunan dan
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai
kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga, sebagai
perantara dalam mendapatkan partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta
melakukan usaha sebagai makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang
dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT,
Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT
Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment
Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain kegiatan-kegiatan di atas,
lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit
pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT
Papan Sejahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah
suatu perjanjian dalam hal menanggung, membebankan premi, dan mengikatkan diri
terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya mengurangi, risiko
kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau musnahnya barang-barang
yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang
berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan
bagi jaminan kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan
asuransi kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan
berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa
guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara
kredit.
E.
PERANAN MASYARAKAT DALAM MEMANFAATKAN PRODUK BANK
Transaksi-transaksi pembayaran yang
dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak menggunakan jasa-jasa
perbankan.
1. Alasan-alasan
Pemanlaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lain
a. Hidup Hemat
Dengan menyimpan uang di bank dapat
mengurangi/menghindari pembelian barang yang tidak bermanfaat.
b. Keamanan
Dengan menyimpan uang di bank dapat
terhindar dari kehilangan atau perampokan, atau jika terjadi kebakaran rumah,
uang tidak musnah terbakar,
c. Penghasilan
Dengan menyimpan uang di bank
memperoleh imbal jasa yang
disebut bunga uang.
d. Membantu Program Pemerintah
Uang yang disimpan di bank dapat
dipinjamkan kepada perusahaan untuk memperluas usahanya. Dengan demikian akan
meningkatkan produksi, sesuai dengan program pemerintah.
2. Pemanfaatan Produk
Bank
a. Tabungan
Tabungan adalah penyimpanan uang di
bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
b. Pengiriman
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dan
satu daerah ke daerah lainnya. misalnya, seorang yang bersekolah jauh dan orang
tuanya dapat memperoleh kiriman uang dan orang tuanya melalui bank. Dengan cara
itu siswa tidak perlu mendatangi orang tuanya yang akan memerlukan biaya tinggi
serta waktu yang lama.
c. Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa adalah pertanggungan
dalam bidang pendidikan. Perusahaan asuransi akan menanggung biaya pendidikan
siswa ke tingkat yang lebih tinggi jika orang tua siswa sejak awal telah
mengasuransikan pendidikan anaknya.