Wednesday, March 23, 2011

DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI BAGIAN I

1.             DR.C.C. TAYLOR
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.        Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.        Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

2.             INTENATIONAL LABOUR OFFICE (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.        Kumpulan orang orang
b.        Bersifat sukarela
c.         Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.        Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.        Kontribusi modal yang adil
f.          Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
3.             MARGARET DIGBY
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.        Kerjasama dan siap untuk menolong
b.        Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
4.             DR. C.R FAY ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
5.             DR. G. MLADENATA
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
6.             H.E. ERDMAN
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.        koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.        rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.         pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.        Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.        Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.          Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.        SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.        Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
7.             FRANK ROBOTKA
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.        koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.        praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.         Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.        Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.        Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
8.             DR. MUHAMMAD HATTA
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.        Solidaritas                                               c.     Menolong diri sendiri
b.        Jujur                                                        d.    Individualitas 
9.             ARIFINAL CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendifinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
10.         P. J.V DOOREN
Koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
11.         MUNKNER
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan,  berazazkan konsep tolong menolong.
12.         UU NO.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.


13.         R.M MARGONO DJOJOHADIKOESOEMO
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

14.         PROF. R.S. SOERIAATMADJA
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

15.         PAUL HUBERT CASSELMAN
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

16.         MENURUT  ICA
cooperative identity statement, manchester, 23 september 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

17.         MENURUT UU NO. 22 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

18.         MUHAMMAD SYALTUT
Menurut Muhammad Syaltut koperasi merupakan syirkah baru yg diciptakan oleh para ahli ekonomi yg dimungkinkan banyak sekali manfaatnya yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham memberi lapangan kerja kepada para karyawannya memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi utk mendirikan tempat ibadah sekolah dan sebagainya.

19.         KOPERASI MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hokum koperasi yang merupakan dari susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas – azas kekeluargaan.
20.         KOPERASI MENURUT UU PERKOPERASIAN NO. 25 TAHUN 1992, BAB I PASAL 1 AYAT 1 UU 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Bentuk Negara

1. NEGARA KESATUAN
adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang berkuasa hanya 1 pemerintah untuk mengatur seluruh   daerahnya.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu :

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
  2. Adanya kesederhanaan hukum.
  3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
  1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
  2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
  3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
  4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
  5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
  6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

2. NEGARA SERIKAT 

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
  1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
  2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :

No.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Negara Serkiat
1.

2.

3.


4.


5.



Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat.
Daerah bagiannya berstatus daerah otonom.
Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang.
Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat.

Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli.

Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas.
Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.
Daerah bagiannya berstatus negara.
Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.

Wewenang membuat UUD ada pada pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.
Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.
 



      Unsur - unsur negara


      1.     BERSIFAT CONSTITUTIF
      ·           Memiliki Wilayah
      Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
      ·           Memiliki Rakyat
      Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
      ·           Pemerintahan / kekuasaan tertinggi
      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
      ·           Adanya kesanggupan berhubungan dengan negara lain


      2.     BERSIFAT DECLARATIF

      ·           Adanya Tujuan Negara 

      ·           Adanya Undang – Undang Dasar (UUD)

      ·           Adanya Pengakuan dari Negara lain 
      Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.