Wednesday, March 23, 2011

DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI BAGIAN I

1.             DR.C.C. TAYLOR
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.        Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.        Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

2.             INTENATIONAL LABOUR OFFICE (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.        Kumpulan orang orang
b.        Bersifat sukarela
c.         Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.        Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.        Kontribusi modal yang adil
f.          Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
3.             MARGARET DIGBY
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.        Kerjasama dan siap untuk menolong
b.        Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
4.             DR. C.R FAY ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
5.             DR. G. MLADENATA
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
6.             H.E. ERDMAN
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.        koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.        rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.         pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.        Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.        Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.          Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.        SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
h.        Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
7.             FRANK ROBOTKA
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.        koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.        praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.         Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.        Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.        Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
8.             DR. MUHAMMAD HATTA
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.        Solidaritas                                               c.     Menolong diri sendiri
b.        Jujur                                                        d.    Individualitas 
9.             ARIFINAL CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984) mendifinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
10.         P. J.V DOOREN
Koperasi adalah tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
11.         MUNKNER
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan,  berazazkan konsep tolong menolong.
12.         UU NO.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.


13.         R.M MARGONO DJOJOHADIKOESOEMO
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

14.         PROF. R.S. SOERIAATMADJA
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

15.         PAUL HUBERT CASSELMAN
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

16.         MENURUT  ICA
cooperative identity statement, manchester, 23 september 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

17.         MENURUT UU NO. 22 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

18.         MUHAMMAD SYALTUT
Menurut Muhammad Syaltut koperasi merupakan syirkah baru yg diciptakan oleh para ahli ekonomi yg dimungkinkan banyak sekali manfaatnya yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham memberi lapangan kerja kepada para karyawannya memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi utk mendirikan tempat ibadah sekolah dan sebagainya.

19.         KOPERASI MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hokum koperasi yang merupakan dari susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas – azas kekeluargaan.
20.         KOPERASI MENURUT UU PERKOPERASIAN NO. 25 TAHUN 1992, BAB I PASAL 1 AYAT 1 UU 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

No comments:

Post a Comment