Wednesday, January 26, 2011

PEMBENTUKAN KOPERASI

1. DASAR PEMBENTUKAN
  • Orang - orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan Koperasi yaitu untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar - besarnya bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi :
  • Harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
  • usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
  • modal sendiri harus cukup untuk memulai kegiatan usaha.
  • memiliki kepengurusan yang handal.

2. PERSIAPAN PEMBENTUKAN
  • Harus dipersiapkan dengan matang oleh pemrakarsa.
  • para pemrakarsa mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain : penyusunan rancangan AD / ART dan rancangan awal kegiatan Usaha.

3. RAPAT PEMBENTUKAN
  • Rapat dihadiri sekurang - kurangnya 20 orang pendiri, bagi koperasi primer dan 3 koperasi bagi koperasi sekunder (20 x 3 = 60 Orang).
  • Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang / beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
  • Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk - petunjuk seperlunya.
  • yang disebut kuasa pendiri adalah sebagian orang pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya bertindak sebagai pengurus koperasi yang berkewajiban memproses pengajuan permohonan akta pendirian koperasi dll.
  • dalam rapat pembentukan dibahas antara lain :
  1. mengenai keanggotaan usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, nama koperasi.
     2.  kepengurusan, pengelolaan usaha serta AD / ART.

AD memuat sekurang - kurangnya antara lain :
  1. DAFTAR NAMA PENDIRI
  2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
  3. MAKSUD DAN TUJUAN
  4. BIDANG USAHA
  5. KETENTUAN MENGENAI KEANGGOTAAN
  6. RAPAT ANGGOTA
  7. PENGURUS
  8. PENGAWAS
  9. PENGELOLA PERMODALAN
  10. JANGKA WAKTU BERDIRINYA
  11. PEMBAGIAN SHU
  12. KETENTUAN MENGENAI SANKSI.

No comments:

Post a Comment