Wednesday, January 26, 2011

PENGAWAS KOPERASI

PASAL 38 UU NO. 25 TAHUN 1999 TTG PERKOPERASIAN
  1. Pengawas dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota.
  2. pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
  3. persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat anggota pengawas ditetapkan dalam AD
PASAL 39 UU NO. 25  TAHUN 1999 TTG PERKOPERASIAN
Pengawas bertugas :
  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
  1. meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.pengawas harus merahasiakan hsasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 

    Pengawas berfungsi :
    mengamankan keputusan rapat anggota serta AD dan ART.

No comments:

Post a Comment