PASAL 38 UU NO. 25 TAHUN 1999 TTG PERKOPERASIAN
- Pengawas dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota.
- pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat anggota pengawas ditetapkan dalam AD
PASAL 39 UU NO. 25 TAHUN 1999 TTG PERKOPERASIAN
Pengawas bertugas :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
- meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.pengawas harus merahasiakan hsasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pengawas berfungsi :
mengamankan keputusan rapat anggota serta AD dan ART.
No comments:
Post a Comment